Praktik Pernikahan Endogami di Kalangan Pondok Pesantren Samalanga dalam Perspektif Hukum Islam

Read full text
Authors: NAZRIL MUNTAZAR, NOVAL BENTARA, Nailatul Akmal
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini membahas praktik pernikahan endogami dalam kalangan pondok pesantren di Samalanga, dari perspektif hukum Islam. Praktik endogami, yaitu pernikahan dalam kelompok sosial yang sama, menjadi fenomena yang menonjol di pesantren sebagai bagian dari strategi pelestarian nilai-nilai religius dan tradisi keilmuan Islam. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengungkap bahwa faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi preferensi personal, tekanan sosial keluarga dan masyarakat pesantren, serta pembatasan pasar pernikahan akibat norma keagamaan. Konsep kafa’ah atau kesetaraan sosial, spiritual, dan moral menjadi pertimbangan sentral dalam praktik ini, guna menjamin keharmonisan dan stabilitas rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pengasuh pondok pesantren cenderung memilih pasangan dari lingkungan pesantren sendiri, terdapat juga fleksibilitas dalam praktik, selama nilai-nilai Islam tetap dijunjung tinggi. Praktik ini tidak semata-mata berakar pada konservatisme, melainkan merepresentasikan strategi sosial untuk mempertahankan kesinambungan kepemimpinan pesantren serta menjaga jaringan sosial antar keluarga ulama. Dengan demikian, pernikahan endogami di pesantren dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi nilai Islam terhadap konteks budaya lokal, yang tetap memperhatikan aspek keadilan, tanggung jawab, dan kelayakan pasangan menurut syariat. Temuan ini menegaskan pentingnya memahami dinamika sosial dan spiritual dalam praktik perkawinan Islam, serta perlunya pendekatan yang kritis dan kontekstual terhadap hukum Islam dalam kehidupan modern.

Fields of Study & Subjects

Marriage and Family Dynamics Gender and Women's Rights Cultural and Religious Practices in Indonesia

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
1 January 2026