DAMPAK PELANGGARAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN

Read full text
Authors: Mr. D. N. Shelar Shelar
Cited by: 0

Abstract

Pesatnya perkembangan industri konser musik internasional di Indonesia meningkatkan peran promotor sebagai pelaku usaha jasa hiburan. Salah satu promotor yang menonjol adalah PT Melania Citra Permata (Mecimapro), yang sejak 2015 aktif menyelenggarakan konser artis internasional, khususnya dari Korea Selatan. Namun, dalam praktiknya, Mecimapro kerap menghadapi polemik hukum akibat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mecimapro serta dampaknya terhadap konsumen berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan terkait jasa hiburan. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kewajiban pelaku usaha, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum, seperti perubahan lokasi konser sepihak, fasilitas yang tidak sesuai dengan perjanjian, serta keterlambatan pengembalian dana (refund). Pelanggaran tersebut berdampak pada kerugian materiil dan immateriil konsumen serta menurunkan kepercayaan publik terhadap industri hiburan nasional. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan penguatan pengawasan terhadap promotor konser demi menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
1 January 2026