PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HEWAN NON TERNAK PADA KASUS MALPRAKTEK DOKTER HEWAN DIINDONESAI
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan non-ternak di Indonesia masih belum optimal, terutama dalam penanganan kasus malapraktik dokter hewan. Kerangka hukum yang berlaku, seperti UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 dan PP No. 95 Tahun 2012, belum mengatur secara jelas mengenai definisi malapraktik, standar tindakan profesional, maupun mekanisme pertanggungjawaban dan penjatuhan sanksi terhadap dokter hewan. Hal ini menyebabkan sulitnya pemilik hewan peliharaan memperoleh kepastian hukum serta keadilan ketika terjadi kerugian atau kematian hewan akibat kelalaian profesional
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 1 January 2026