HEGEMONI "SHIFTED LIABILITY": ANALISIS SOSIO-LEGAL TERHADAP NORMALISASI PRAKTIK GANTI RUGI SEPIHAK (NOMBOK) DALAM EKOSISTEM LOGISTIK, PERBANKAN, DAN RITEL

Read full text
Authors: TRI HAKIM
Cited by: 0

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi praktik hubungan industrial yang eksploitatif dalam bentuk pembebanan risiko usaha kepada pekerja, atau yang secara kolokial dikenal sebagai fenomena “Nombok”. Berbasis observasi partisipatif peneliti sebagai mantan koordinator logistik serta studi komparatif pada sektor perbankan (teller) dan ritel, penelitian ini mengungkap adanya Asimetri Tanggung Jawab. Korporasi menerapkan sistem Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) kepada pekerja atas hilangnya aset tanpa melalui proses pembuktian forensik yang mampu mengenai mens rea atau lalai (Hakim, 2026). Temuan penelitian mengidentifikasi tiga anomali hukum: (1) Eksternalisasi Risiko, di mana kerugian akibat penipuan eksternal yang dibebankan pada level Last Mile; (2) Ilusi SOP, di mana aturan perusahaan mengangkangi UU Ketenagakerjaan; dan (3) Kriminalisasi Perdata, di mana pekerja diposisikan sebagai penjamin aset (Unger, 2015). Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik “Nombok” adalah bentuk feodalisme korporat yang melanggar prinsip No Work No Pay menjadi Work With Penalty (Khakim, 2019). Kata Kunci: Shifted Liability, Logistik, Hak Pekerja, Nombok, PP Pengupahan. ABSTRAK Studi ini bertujuan untuk mendekonstruksi praktik hubungan industrial yang eksploitatif terkait transfer risiko bisnis kepada karyawan, yang secara umum dikenal sebagai fenomena "Nombok". Berdasarkan observasi peneliti partisipatif (Autoetnografi) sebagai mantan koordinator logistik, serta studi komparatif di sektor perbankan (teller) dan ritel, penelitian ini mengungkapkan adanya Asimetri Tanggung Jawab. Perusahaan menerapkan sistem Tanggung Jawab Mutlak kepada karyawan atas kehilangan aset (paket/kekurangan uang tunai) tanpa audit forensik yang memadai terkait mens rea (niat jahat) atau kelalaian (Hakim, 2026). Temuan ini mengidentifikasi tiga anomali hukum: (1) Eksternalisasi Risiko, di mana kerugian akibat penipuan eksternal (kecurangan kurir, penjual, atau kesalahan penyortiran di pusat distribusi) dibebankan secara tidak adil kepada koordinator atau admin di tingkat Last Mile, sehingga menimbulkan defisit upah riil; (2) Ilusi SOP, di mana Prosedur Operasi Standar (SOP) digunakan untuk menghindari Hukum Perburuhan, melegitimasi pemotongan upah sepihak tanpa persetujuan tertulis khusus; dan (3) Kriminalisasi Perdata, di mana karyawan diposisikan sebagai penjamin aset, terlepas dari status mereka sebagai buruh yang menjual tenaga kerja, bukan mitra berbagi risiko (Unger, 2015). Studi ini menyimpulkan bahwa praktik "Nombok" merupakan bentuk korporasi feodalisme yang melanggar prinsip Tidak Bekerja Tidak Dibayar, dan mengubahnya menjadi Kerja dengan Sanksi. Lebih lanjut, praktik Penahanan Ijazah sebagai instrumen peminjaman merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yang menyebabkan Kematian Sipil bagi pekerja. Penelitian ini mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan peraturan khusus mengenai batas toleransi risiko yang dapat dibebankan kepada karyawan.

Fields of Study & Subjects

Legal and Social Justice Studies Legal and Policy Analysis in Indonesia Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
6 January 2026