ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK LIVING TOGETHER MENURUT HUKUM ISLAM DAN KAITANNYA DENGAN NILAI MORAL SOSIAL
Abstract
AbstrakFenomena hidup living together, yaitu situasi dimana pria dan wanita tinggal di bawah atap yang samatanpa pernikahan yang sah, telah menjadi isu sosial yangberkembang di Indonesia. Studi ini bertujuan untukmengkaji praktik hidup bersama dari perspektif hukumIslam, hukum positif Indonesia, dan nilai-nilai moral sosial.Menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangkanormatif-yuridis dan sosiologis, penelitian inimengandalkan sumber data sekunder seperti Al-Qur'an,peraturan perundang-undangan nasional, literatur ilmiah,dan laporan statistik dari lembaga resmi. Hasilnyamenunjukkan bahwa, dari perspektif hukum Islam, hidupbersama bertentangan dengan prinsip-prinsip maqāṣ id al-syarī‘ah, yang menekankan pemeliharaan kehormatan (ḥifẓal-‘ird) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Dari sudut pandanghukum Indonesia, hubungan seperti itu tidak memilikikekuatan hukum karena hanya pernikahan yang dilakukansesuai dengan hukum agama dan didaftarkan oleh negarayang diakui. Secara sosial, fenomena ini mencerminkanpergeseran moral yang dipengaruhi oleh globalisasi dannilai-nilai liberal yang mengutamakan kebebasan individudaripada etika komunal. Studi ini menyimpulkan bahwahidup bersama merusak prinsip-prinsip agama, normahukum, dan moralitas sosial, sehingga memerlukanpendekatan integratif melalui pendidikan agama,penegakan hukum yang tegas namun adil, danpengembangan moral untuk memulihkan kesucian keluargadan keharmonisan masyarakat.Kata kunci: Living together, hukum Islam, hukum positif,nilai-nilai moral, etika sosial.
Fields of Study & Subjects
Marriage and Family Dynamics
Gender and Women's Rights
Qur’anic Interpretation Studies
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 8 January 2026