INTERVENSI MILITER AS DI VENEZUELA PADA 2026: ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN PASAL 2 PIAGAM PBB
Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukuminternasional yang terjadi akibat intervensi militer Amerika Serikat(AS) di Venezuela pada Januari 2026. Fokus utama penelitian iniadalah untuk mengevaluasi kesesuaian tindakan AS denganketentuan Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), yang melarang penggunaan kekerasan antarnegara tanpaizin Dewan Keamanan PBB atau klaim pembelaan diri yang sah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisisdeskriptif, mengumpulkan data dari dokumen hukum internasional,pernyataan resmi dari negara-negara terkait, dan literatursekunder. Metode analisis yang digunakan adalah kajian dokumenuntuk mengevaluasi aspek hukum dari intervensi tersebut, sertaperbandingan dengan kasus-kasus serupa dalam sejarah hubunganinternasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi ASdi Venezuela merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasarhukum internasional, khususnya terkait dengan laranganpenggunaan kekerasan antarnegara. Meskipun AS mengklaimpenegakan hukum internasional, tindakan tersebut lebih tepatdianggap sebagai agresi militer yang merusak kedaulatanVenezuela. Selain itu, respons dari Rusia dan negara-negara lainyang mengecam tindakan AS memperlihatkan kekhawatiranterhadap potensi eskalasi konflik global dan kerusakan tatanandunia berbasis aturan.Kata Kunci: Intervensi, Militer, Hukum Internasional
Fields of Study & Subjects
International Law and Aviation
Coastal Management and Development
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 8 January 2026