JUDOL MERAJALELA, GADGET ANAK DISITA: SEBUAH PARADOKS HUKUM & KEMUNDURAN PERADABAN (KRITIK YURIDIS ATAS SANKSI PENYITAAN TANPA PENGADILAN DALAM PERBUP PURWAKARTA NO. 32 TAHUN 2025)
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi validitas yuridis dan dampak sosiologis dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan gawai bagi anak. Di tengah era Society 5.0 , gawai telah bertransformasi dari alat komunikasi sekunder menjadi instrumen primer pendidikan dan ekonomi. Namun, pemerintah daerah merespons fenomena ini dengan pendekatan pelarangan yang kontra-produktif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan sosiologis hukum. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama , terdapat cacat yuridis dalam penerapan sanksi penyertaan aset ( smartphone ) yang mencampuradukkan ranah hukum administrasi dengan hak milik privat ( eigendom ), serta melanggar asas due process of law . Kedua , terdapat ketidakadilan antargenerasi, di mana hak anak dicabut akibat ketakutan terhadap kejahatan siber (judi online, penipuan, pornografi) yang secara statistik didominasi oleh pelaku usia dewasa. Ketiga , kebijakan ini menciptakan “Ilusi Ilmu Digital” yang mengisolasi anak dari literasi teknologi, berpotensi menciptakan terjadinya kesenjangan digital ( digital gap ), dan merupakan bentuk perpecahan peradaban ( setback ). Penelitian ini merekomendasikan reorientasi kebijakan dari pendekatan sanksi menuju pendidikan literasi digital. Kata Kunci: Perbup Purwakarta 32/2025, Hak Digital Anak, Sanksi Administrasi, Sosiologi Hukum, Kesenjangan Digital. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkritik validitas yuridis dan dampak sosiologis Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan smartphone bagi anak-anak. Di era Masyarakat 5.0, smartphone telah bertransformasi dari alat komunikasi sekunder menjadi instrumen utama untuk pendidikan dan ekonomi. Namun, pemerintah daerah menanggapi fenomena ini dengan pendekatan pelarangan yang kontraproduktif. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama , terdapat cacat yuridis dalam penerapan sanksi penyitaan aset, yang mencampuradukkan ranah hukum administrasi dengan hak milik pribadi (eigendom) dan melanggar prinsip proses hukum yang adil. Kedua , terdapat ketidakadilan antar generasi, di mana hak anak dicabut karena kekhawatiran akan kejahatan siber (perjudian online, penipuan, pornografi) yang secara statistik didominasi oleh pelaku dewasa. Ketiga , kebijakan ini menciptakan "Ilusi Penjara Digital" yang mengisolasi anak-anak dari literasi teknologi, berpotensi menciptakan kesenjangan digital dan merupakan kemunduran peradaban. Studi ini merekomendasikan reorientasi kebijakan dari pendekatan berbasis sanksi ke pendekatan pendidikan literasi digital. Kata kunci: Peraturan Bupati No. 32/2025, Hak Digital Anak, Sanksi Administratif, Sosiologi Hukum, Kesenjangan Digital. 🚨 BACA VERSI LENGKAP & DISKUSI INTERAKTIF : Ingin membaca analisis ini dengan bahasa yang lebih ringan dan studi kasus nyata? Kunjungi artikel selengkapnya di Blog Resmi KunciPro: 👉 [ Perampasan hak ponsel cerdas ] KunciPro Research Institute - Membongkar Kebenaran, Melawan Arus.
Fields of Study & Subjects
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Freedom of Expression and Defamation
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 13 January 2026