PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA

Read full text
Authors: I Gusti Ngurah Kesa Janardana
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktek perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi sehingga menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi anak, berdampak pada pemenuhan hak sipil dan sosial mereka. Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat serta mekanisme perlindungan hak anak dalam konteks tersebut. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) dan bersifat deskriptif, menggunakan studi pustaka pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional meliputi UU Perkawinan, UUPA, Peraturan Administrasi Kependudukan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU‑VIII/2010 telah menyediakan landasan perlindungan, pelaksanaannya di lapangan masih terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kompleksitas prosedur administrasi, dan stigma sosial terhadap perkawinan agama tanpa pencatatan negara. Anak dari perkawinan tidak tercatat sering kali mengalami kesulitan memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, pengakuan hubungan perdata dengan ayah, serta akses terhadap pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya peningkatan sosialisasi hukum, penyederhanaan prosedur administrasi kependudukan, dan sinergi antara lembaga pemerintah, lembaga bantuan hukum, serta tokoh masyarakat untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara efektif.

Fields of Study & Subjects

Marriage and Family Dynamics Family and Matrimonial Law Legal and Social Justice Studies

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
14 January 2026