PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN PLATFORM DIGITAL DI INDONESIA
Abstract
Transformasi ekonomi digital telah membuka banyak peluang bagi bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, transformasi ini menimbulkan tantangan struktural dalam hubungan kerja mereka dengan platform digital. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum sektoral yang luas, seperti UU UMKM, UU Persaingan Usaha, UU KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelindungan Data Pribadi, dan PP mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, implementasinya masih kurang untuk menangani kompleksitas kontrak digital modern. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum sektoral yang luas, seperti UU UMKM, UU Persaingan Usaha, UU KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelindungan Data Pribadi, dan PP mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, implementasinya masih kurang untuk menangani kompleksitas kontrak digital modern. Ketidaksepakatan posisi tawar, penggunaan klausul baku yang merugikan, perubahan kebijakan dan algoritma komisi yang dilakukan secara sepihak, dan kurangnya perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual adalah beberapa kegagalan regulasi yang signifikan. Ketidaktahuan hukum UMKM memperburuk kondisi ini. Sebaliknya, penegakan hukum persaingan usaha sering mengabaikan praktik dominasi pasar oleh platform digital. Situasi ini menunjukkan bahwa pembaruan regulasi yang lebih khusus, fleksibel, dan berpusat pada keadilan kontraktual diperlukan. Studi ini menunjukkan bahwa membangun transparansi, keseimbangan hak dan kewajiban, perlindungan data dan kekayaan intelektual, dan proses penyelesaian sengketa yang mudah diakses adalah penting. Oleh karena itu, UMKM dapat membangun ekosistem perdagangan digital yang inklusif dan berkelanjutan. Ekosistem ini akan memenuhi janji Konstitusi tentang keadilan ekonomi.
Fields of Study & Subjects
SMEs Development and Digital Marketing
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Diverse Legal and Medical Studies
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 4 February 2026