PENDAMPINGAN HUKUM OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
SOP pendampingan hukum adalah dokumen tertulis yang memuat langkah-langkah sistematis dan standar pelaksanaan suatu tugas atau kegiatan guna menjamin konsistensi, kualitas, dan efisiensi kerja. Tujuan utama SOP ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memaksimalkan peran JPN dalam membela kepentingan nasional dan masyarakat di ranah aspek hukum dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara. Penelitian ini berangkat dari argumen bahwa SOP pendampingan hukum merupakan instrumen strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara untuk memperoleh data normative-empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan SOP pendampingan hukum oleh JPN Kejaksaan Negeri Nias Selatan berjalan efektif dalam menangani permasalahan wanprestasi kontraktor pada proyek pembangunan kantor pemerintahan daerah. Kesimpulannya, SOP pendampingan hukum oleh JPN mampu meningkatkan kepastian hukum, mencegah kerugian negara, serta mendukung tercapainya pemerintahan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal Studies and Policies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 9 February 2026