URGENSI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN
Abstract
Perjanjian perkawinan merupakan dokumen tertulis yang disusun oleh pasangan sebelum atau selama masa perkawinan berlangsung dengan tujuan untuk mengatur dampak hukum dari perkawinan. Pasal 29 UU Perkawinan mengatur mengenai isi perjanjian yang cakupannya dalam hal harta benda dan hal-hal lain diluar harta benda dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan, dan ketertiban masyarakat. Media sosial seringkali menampilkan banyaknya perempuan yang mengalami kerugian hukum, seperti KDRT dan perselingkuhan yang berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri dan menelaah kemungkinan pencantuman klausul kompensasi atas kerugian immateriil akibat perselingkuhan, serta menilai urgensi atau pentingnya klausul tersebut sebagai alat pencegahan hukum untuk melindungi perempuan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa klausul kompensasi kerugian immateriil bisa dimasukkan berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan, Pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH, Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian, Pasal 1338 dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menekankan asas kebebasan berkontrak. Urgensi pembuatannya terletak pada upaya pencegahan kerugian immateriil yang mungkin muncul selama perkawinan melalui kajian mendalam tentang hukum keluarga.
Fields of Study & Subjects
Family and Matrimonial Law
Marriage and Family Dynamics
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 12 February 2026
- Language
- ID