TANTANGAN HUKUM PENERAPAN SIREKAP DI WILAYAH AKSES INTERNET TERBATAS: STUDI PEMILU SUMUT 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang tantangan hukum yang dihadapi KPU Provinsi Sumatera Utara pada Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di daerah dengan akses jaringan internet terbatas pada pemilu tahun 2024. Implementasi SIREKAP menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan akses internet di daerah terpencil, yang dikaji dalam konteks Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), menganalisis konsistensi dan subtansi peraturan perundang-undangan, yaitu UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU No.5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, PKPU No.3 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No.219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Temuan utama menunjukan bahwa regulasi ini menegaskan bahwa jika terjadi kegagalan jaringan, rekapitulasi dilanjutkan secara manual, dan Formulir Model C.Hasil (fisik) memiliki supremasi hukkum di atas data digital SIREKAP. Artinya kegagalan teknis SIREKAP tidak membatalkan hasil pemilu. Namun, penundaan pengunggahan data ini menghambat transparansi real-time dan berpotensi memicu ketidak percayaan publik serta sengketa administratif karena hak informasi Masyarakat tidak terpenuhi tepat waktu.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Electoral Systems and Political Participation
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 31 October 2026
- Language
- ID