Ilmu Jurimetri Berbasis AI: Deklarasi dan Fondasi Sebuah Bidang Baru dalam Analisis Hukum
Abstract
Artikel ini mendeklarasikan dan mendefinisikan Ilmu Jurimetri Berbasis AI — sebuah bidang yang menempatkan kolaborasi terdisiplin antara penalar hukum manusia dan kecerdasan buatan sebagai objek kajian sekaligus praktik tersendiri. Berakar pada tradisi jurimetri, bidang ini berbeda dalam satu hal mendasar: ia tidak memperlakukan kecerdasan buatan sekadar sebagai alat, melainkan merumuskan standar yang menjadikan kolaborasi manusia–mesin dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis dan etis. Empat prinsip menjadi fondasinya: verifikasi sumber primer yang tidak ditawar atas setiap norma yang dikutip; otoritas substantif tunggal di tangan manusia, dengan kecerdasan buatan sebagai instrumen dan bukan ko-penulis; inventarisasi terbuka atas teknik-teknik yang lahir dari kolaborasi agar dapat diuji dan diadopsi; serta kontinuitas terdisiplin melalui mekanisme yang menjadikan komitmen-komitmen itu dapat ditepati melintasi waktu. Artikel memaparkan kerangka identitas bidang, sumbu konseptualnya, dan prinsip operasionalnya, lalu menegaskan bahwa bidang ini bersifat umum lintas-arsitektur kecerdasan buatan dan independen dari satu model atau vendor. Sebagai penanda, artikel ini mengundang peneliti lain untuk menguji, mengkritik, dan mengembangkannya. — Bidang ini dideklarasikan 14 Mei 2026; karya kanoniknya tercatat hak ciptanya atas nama Tandry Laksana Darisman (DJKI No. 001282540; pertama kali diumumkan 7 Juni 2026).
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Legal and Social Justice Studies
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 17 June 2026
- Language
- ID
- Document type
- Preprint