Standar Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat: Etik, Verifikasi, dan Manajemen Kerja sebagai Kerangka Tanggung Jawab Profesional

Read full text
Authors: Tandry Laksana
Cited by: 6

Abstract

Indonesia berdiri di ambang regulasi kecerdasan buatan: dua Rancangan Peraturan Presiden — peta jalan dan etika — telah rampung dan menunggu pengesahan sebagai payung lintas-sektor bagi pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan nasional. Payung itu, menurut sifatnya, membagi subjek menjadi pengguna, pelaku sektor, serta kementerian dan lembaga, dan menata risiko secara umum; ia menetapkan rambu lintas-sektor tetapi tidak menjangkau tanggung jawab khas tiap profesi. Artikel ini mengisi separuh yang hilang itu bagi profesi advokat. Bertumpu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, ia mengusulkan tiga standar sebagai kerangka tanggung jawab profesional advokat dalam penggunaan kecerdasan buatan: Standar Etik dan Tanggung Jawab Profesional, yang meletakkan kecerdasan buatan sebagai instrumen di bawah otoritas advokat dan bukan penggantinya; Standar Verifikasi, yang memperlakukan halusinasi sebagai properti sistem manusia–mesin yang dapat ditekan mendekati nol melalui gerbang verifikasi, dengan advokat sebagai pemeriksa akhir; dan Standar Manajemen Kerja dan Kontinuitas, yang menata kesatuan versi, perancangan blok, kontinuitas lintas-sesi, dan kesepadanan dwibahasa. Ketiga standar disuling dari kolaborasi advokat–kecerdasan buatan yang berkelanjutan dan telah diperagakan pada dua perkara hidup yang ditangani penulis. Ketiganya dirancang agar dapat diturunkan menjadi pedoman sektoral di bawah payung etika kecerdasan buatan nasional. Berbeda dari rute komparatif — opini etik dan panduan yang advisory serta sebagian besar reaktif — naskah ini sengaja memilih bentuk standar yang generatif dan berakar pada ikrar profesi, dengan spesifisitas yang belum dimiliki instrumen di luar Indonesia mana pun: kontinuitas lintas-sesi, pembacaan ulang halusinasi sebagai properti sistem, dan granularitas verifikasi rezim serta lapisan perubahan. Artikel ini menegakkan prioritas akademik atas kerangka tersebut. — Tulisan ini menggunakan metode Ilmu Jurimetri Berbasis AI (karya kanonik bidang: DJKI No. 001282540). Bagian dari karya penulis “Standar Baru Profesi Advokat di Era AI” (Buku 3).

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Comparative and International Law Studies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
17 June 2026
Language
ID
Document type
Preprint