Sayatan Keempat — Eksaminasi Kebisuan atas Putusan Praperadilan: Satu Diam Pecah, Satu Diam Bertahan (Perkara Eks Jampidsus, Putusan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel)

Read full text
Authors: Tandry Laksana
Cited by: 4

Abstract

Sayatan keempat dari eksaminasi terdaftar atas perkara eks Jampidsus. Mengukur Putusan Praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel terhadap pertanyaan-pertanyaan terbuka yang didaftarkan bercap waktu mendahului putusan (osf.io/f3dp8, 17 Agustus 2026, sepuluh hari sebelum putusan dibacakan). Temuan terbelah: kebisuan nomenklatur kewenangan penyidikan Kejaksaan pecah di forum — majelis menamai dasarnya (kewenangan atributif undang-undang dan koordinasi, bukan delegasi; sandaran Putusan MK Nomor 28/PUU-XXI/2023) — namun kebisuan kedudukan tersangka di dalam sprindik selamat, sebab forum menutupnya lewat Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025 tanpa membuka pokoknya. Seluruh bunyi putusan ditutup ke rupa halaman salinan resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung. Bagian pertama; pengukuran atas Putusan Nomor 135 menyusul.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
21 September 2026
Language
ID
Document type
Preprint