Eksaminasi Kebisuan Regulatif: Penyitaan dan Pemulihan Aset Dunia Nyata Tertokenisasi (RWA) di Hadapan Hukum Negara Indonesia
Abstract
Eksaminasi ini memeriksa kebisuan hukum negara pada penyitaan dan pemulihan aset dunia nyata tertokenisasi (real world assets, RWA). Ia berangkat dari buletin resmi Otoritas Jasa Keuangan sebagai pintu masuk diagnostik — sebuah teks yang menyoroti pasar yang sukarela dan solven, dan justru karena itu membisu pada seluruh peristiwa tak-sukarela. Dari kebisuan itu dipetakan lima kekosongan norma (Lima Palung) pada hukum yang berlaku — objek sita dua-lapis, kustodian hukum, rantai kustodi lintas-alam, eksekusi ireversibel, dan pembeli pihak ketiga — masing-masing berjangkar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) dan peraturan aset kripto yang berlaku. Eksaminasi kemudian menampakkan konvergensinya pada pintu perdata pemulihan aset yang baru dibangun negara — kewenangan gugat Otoritas Jasa Keuangan menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 — dan menunjukkan bahwa kelima kebutaan yang sama terwarisi di pintu perdata, dengan titik terlemahnya, penentuan "itikad tidak baik", tertulis di dalam statuta pemulihan itu sendiri. Kesimpulannya: kebisuan atas penyitaan aset tertokenisasi bersifat struktural, terekam pada dua pintu — pidana dan perdata — bukan kelalaian editorial satu terbitan. Untuk tiap kekosongan diajukan satu rumusan-tandingan dua-lapis.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Social Justice Studies
Publication details
- Journal / source
- Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
- Publication date
- 19 July 2026
- Document type
- Preprint