Penelusuran Terdaftar atas Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Adakah Putusan yang Menyatakan Bahan Hukum yang Disitir Tidak Ditemukan?

Read full text
Authors: Tandry Laksana
Cited by: 1

Abstract

Laporan ini menyampaikan hasil sebuah penelusuran atas Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang rencananya didaftarkan dan dibekukan bercap waktu sebelum satu putusan pun dibaca. Pertanyaannya: adakah putusan atau penetapan pengadilan Indonesia yang menyatakan keadaan sebuah sitiran — bahwa bahan hukum yang diajukan pihak tidak ditemukan, tidak berisi sebagaimana dikutip, atau menjadi dasar teguran. Sepuluh kata kunci yang didaftarkan lebih dahulu dijalankan pada 14 Agustus 2026. Seluruhnya 115 putusan ditimbang; tidak satu pun memenuhi kriteria masuk. Lima dari sepuluh kata kunci mengembalikan nol hasil. Hipotesis kerja yang dinyatakan di muka — bahwa hasilnya nihil atau sangat sedikit — tidak gugur. Laporan juga mencetak tiga batas perkakas yang ditemukan selama penelusuran berjalan, empat hal yang justru terjaring padahal bukan yang dicari, dan dua kekurangan pelaksanaan terhadap rencana yang dibekukan. Rencana penelusuran ini didaftarkan pada Open Science Framework (OSF Registries) dengan cap waktu 14 Agustus 2026, alamat osf.io/937uk. AI disclosure: naskah laporan ini disusun dalam kolaborasi dengan kecerdasan buatan sebagai instrumen perumus. Otoritas substantif, penetapan pertanyaan, kriteria, dan seluruh isi berada pada penulis. Penelusuran atas Direktori Putusan dijalankan penulis sendiri pada perambannya.

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
16 August 2026