Etika Bisnis, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kuliner
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip etika bisnis di sektor kuliner serta tanggung jawab hukum pelaku usaha di bidang ini terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi mengungkap bahwa pelaku usaha kuliner memiliki kewajiban hukum yang menyeluruh, meliputi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Wujud pertanggungjawaban tersebut antara lain memberikan kompensasi, dikenai hukuman pidana, hingga pembatalan izin operasional. Penerapan etika bisnis yang konsisten dalam industri kuliner tidak hanya mematuhi aturan hukum, melainkan juga memperkuat kepercayaan pelanggan dan keberlangsungan usaha. Upaya perlindungan konsumen dalam bidang kuliner memerlukan kolaborasi antara kesadaran pelaku usaha, pemantauan oleh pemerintah, serta peran aktif konsumen guna mewujudkan lingkungan usaha yang sehat dan beretika.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Comparative International Legal Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi dan Keuangan
- Volume
- 7
- Issue
- 1
- Pages
- 10–10
- Publication date
- 10 January 2026