MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH

Read full text
Authors: Lilis Sugi Rahayu Ningsih
Cited by: 0

Abstract

Kegiatan usaha dalam perbankan syariah di Indonesia akan senantiasa dihadapkan dengan risiko-risiko yang berkaitan dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan syariah yang semakin pesat juga mengakibatkan risiko kegiatan usaha perbankan syariah juga semakin kompleks. Menghadapi kondisi tersebut maka bank syariah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan melalui penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia oleh otoritas jasa keuangan (OJK) Republik Indonesia diarahkan sejalan dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB). Berdasarkan peraturan bank Indonesia PBI No. 13/25/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, risiko didefinisikan sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Adapun risiko kerugian adalah kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung atau tidak langsung dari kejadian risiko. Kerugian tersebut dapat berbentuk finansial ataupun nonfinansial. Berkaca pada berbagai kasus yang dialami sektor perbankan pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya, memberikan suatu pelajaran penting bahwa kegagalan bank, baik bank syariah maupun bank konvensional akan memiliki dampak panjang yang mendalam terhadap perekonomian. Oleh karena itu, sangat penting jika sektor perbankan termasuk bank syariah harus diregulasi karena adanya risiko yang melekat dalam sistem perbankan.

Fields of Study & Subjects

Islamic Finance and Banking Studies Islamic Finance and Communication Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
Tawazun Jurnal Ekonomi Syariah
Volume
3
Issue
1
Pages
49–68
Publication date
3 July 2026
Language
MS