Rekonstruksi Constitutional Question untuk Perlindungan Hak Konstitusional Indonesia: Komparasi Model Jerman, Austria, Korea Selatan
Abstract
Penelitian ini menganalisis kebutuhan rekonstruksi mekanisme constitutional question di Indonesia sebagai instrumen efektif perlindungan hak konstitusional warga negara. Mekanisme yang ada saat ini masih terbatas dalam menjembatani hubungan antara kekuasaan kehakiman umum dan Mahkamah Konstitusi, sehingga potensi pelanggaran hak konstitusional sering tidak tertangani secara efisien. Melalui pendekatan komparatif terhadap model Jerman, Austria, dan Korea Selatan, penelitian ini mengidentifikasi prinsip-prinsip kelembagaan, prosedural, serta pengujian konstitusional yang dapat diadopsi ke dalam sistem hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi model concrete review seperti di Jerman, dengan efisiensi prosedural ala Austria dan aksesibilitas publik seperti di Korea Selatan, dapat memperkuat efektivitas perlindungan konstitusional di Indonesia. Oleh karena itu, rekonstruksi constitutional question perlu diarahkan pada pembentukan mekanisme hibrida yang menjamin akses keadilan konstitusional tanpa mengabaikan prinsip due process of law dan independensi peradilan. Reformasi ini diharapkan memperkuat supremasi konstitusi serta menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung utama hak-hak konstitusional warga negara.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Publication details
- Journal / source
- JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan
- Volume
- 9
- Issue
- 1
- Pages
- 68–74
- Publication date
- 2 January 2026