PENGUATAN PELINDUNGAN HAK PERBAIKAN (RECTIFIACTION) SUBJEK DATA PRIVASI PADA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini berupaya menunjukkan pertentangan dan ketidakserasian norma antara rumusan regulasi hak rektifikasi atau perbaikan data di dalam susunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Di lain sisi, regulasi hak rektifikasi data privasi juga diatur dalam Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan Indonesia dengan arah regulasi yang sedikit berbeda dengan regulasi di bidang yang sama pada umumnya. Guna menjawab permasalahan tersebut, peneliti akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analitis terhadap permasalahan tersebut. Diharapkan penelitian ini dapat menjawab permasalahan pertentangan norma dan ketidakserasian antar norma regulasi yang tersebar di lebih dari satu produk hukum yang mengaturnya.
Fields of Study & Subjects
Digitalization
Law
and Regulation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Administrative Law and Governance
Publication details
- Journal / source
- PAPATUNG Jurnal Ilmu Administrasi Publik Pemerintahan dan Politik
- Volume
- 9
- Issue
- 1
- Pages
- 27–35
- Publication date
- 10 January 2026