ASPEK HUKUM DAN ETIKA PERILAKU PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)
Abstract
Perundungan di dunia maya (Cyberbullying) merupakan perilaku negatif yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma hukum sebagai tindak pidana atau pelanggaran etika (moral). Berdasarkan bentuk perbuatan perundungan di dumia maya (cyberbullying) sebagian perilaku perundungan di dunia maya (cyberbullying) dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, apabila tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sementara sebagian lainnya menjadi pelanggaran norma etika (moral) dan tidak dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi hukum berupa ganti rugi, denda atau penjara, sementara sanksi etika (moral) berupa sanksi hati nurani dan sanksi sosial.
Fields of Study & Subjects
Bullying
Victimization
and Aggression
Freedom of Expression and Defamation
Cybercrime and Law Enforcement Studies
Publication details
- Journal / source
- Journal of Social and Economics Research
- Volume
- 7
- Issue
- 2
- Pages
- 1286–1292
- Publication date
- 14 January 2026