ASPEK HUKUM DAN ETIKA PERILAKU PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)

Read full text
Authors: Swat Lie Liliawati
Cited by: 0

Abstract

Perundungan di dunia maya (Cyberbullying) merupakan perilaku negatif yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma hukum sebagai tindak pidana atau pelanggaran etika (moral). Berdasarkan bentuk perbuatan perundungan di dumia maya (cyberbullying) sebagian perilaku perundungan di dunia maya (cyberbullying) dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, apabila tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sementara sebagian lainnya menjadi pelanggaran norma etika (moral) dan tidak dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi hukum berupa ganti rugi, denda atau penjara, sementara sanksi etika (moral) berupa sanksi hati nurani dan sanksi sosial.

Fields of Study & Subjects

Bullying Victimization and Aggression Freedom of Expression and Defamation Cybercrime and Law Enforcement Studies

Publication details

Journal / source
Journal of Social and Economics Research
Volume
7
Issue
2
Pages
1286–1292
Publication date
14 January 2026