Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Negara dalam Perbandingan Hukum Perdata Antara Indonesia dengan Malaysia

Read full text
Authors: Lisda Apriliani Sobirin
Cited by: 0

Abstract

Transaksi bisnis lintas batas semakin umum terjadi. Masalah penyitaan aset. Masalah kebangkrutan lintas batas muncul ketika aset atau utang debitur tersebar di banyak negara, atau ketika debitur tunduk pada yurisdiksi pengadilan di dua negara atau lebih. Studi hukum perdata internasional mencakup hukum kebangkrutan lintas batas. Tujuan dari studi ini adalah untuk membandingkan hukum perdata internasional Indonesia dan Malaysia. Pasal 212, 213, dan 214 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang mengatur kebangkrutan mengatur kebangkrutan lintas batas di Indonesia, dan Pengadilan Niaga menangani penyelesaiannya. Sebaliknya, “Bankruptcy Act and Company Act in Malaysia” mengatur kebangkrutan lintas batas.

Fields of Study & Subjects

Corporate Insolvency and Governance Conflict of Laws and Jurisdiction Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Journal of Law Review
Volume
4
Issue
2
Pages
120–127
Publication date
13 February 2026
Language
ID