Kritik Terhadap Pemikiran Ekonomi Islam Abad IX H / 15 M dan Abad X-XI H / 16-17 M
Abstract
Penelitian ini mengkaji pemikiran ekonomi Islam dari tiga tokoh berpengaruh, yaitu Al-Maqrizi, Syah Waliyullah al-Dahlawi, dan Abul A’la al-Maududi, yang masing-masing memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan teori ekonomi Islam. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka, penelitian ini menganalisis karya primer dan sekunder untuk menggali konsep-konsep utama yang mereka tawarkan serta relevansinya dalam konteks kontemporer. Al-Maqrizi menyoroti pentingnya stabilitas moneter, nilai intrinsik uang, serta dampak kebijakan fiskal dan moralitas pejabat terhadap inflasi. Syah Waliyullah mengembangkan teori al-Irtifaqat, yaitu tahap-tahap pembangunan sosial-ekonomi yang menekankan kerja sama, keadilan, kepemilikan yang proporsional, dan peran negara dalam menciptakan kesejahteraan. Sementara itu, Al-Maududi menekankan integrasi antara nilai spiritual dan ekonomi, menolak riba, kapitalisme, dan sosialisme, serta mengusulkan sistem distribusi kekayaan yang adil melalui zakat, waris, dan mekanisme bagi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran ketiga tokoh ini tidak hanya relevan secara historis, tetapi juga menawarkan fondasi normatif dan praktis bagi pengembangan ekonomi Islam modern. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam merumuskan sistem ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Fields of Study & Subjects
Islamic Finance and Banking Studies
Historical Economic and Legal Thought
Islamic Studies and History
Publication details
- Journal / source
- At-Tasyri Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
- Volume
- 7
- Issue
- 01
- Pages
- 11–24
- Publication date
- 6 January 2026