Rekonstruksi Konsep Pembelaan dalam Hukum Pidana Kajian atas Dilema Hukum Suami yang Menolong Istri namun Terjerat Proses Pidana

Read full text
Authors: Fernanda De Jesus Maia
Cited by: 0

Abstract

Salah satu konsep penting dalam hukum pidana adalah pembelaan terpaksa (noodweer), yang memberikan ruang pembenaran terhadap tindakan seseorang yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. Namun dalam praktik penegakan hukum, penerapan konsep pembelaan terpaksa kerap menimbulkan problematika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bertujuan mengkaji dan merekonstruksi konsep pembelaan (noodweer) dalam hukum pidana Indonesia guna menjamin keadilan dan kepastian hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah ketentuan KUHP lama dan KUHP baru terkait pembelaan terpaksa, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis asas-asas hukum pidana, khususnya mengenai sifat melawan hukum, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban pidana. bahwa konsep pembelaan (noodweer) dalam hukum pidana Indonesia secara normatif telah memberikan dasar legitimasi bagi seseorang untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap diri sendiri maupun orang lain dari serangan yang melawan hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, penerapannya masih cenderung bersifat formalistik dan restriktif, khususnya dalam menafsirkan unsur serangan yang segera, asas subsidiaritas, dan proporsionalitas.

Fields of Study & Subjects

Criminal Law and Policy Legal Studies and Policies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Volume
8
Issue
2
Publication date
14 February 2026
Language
ID