TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP DEBITOR PASCA PUTUSAN MK NO 02/PUU-XIX/2021
Abstract
Perlindungan konstitusional terhadap debitor merupakan isu penting dalam negara hukum, terutama setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XIX/2021 yang mengoreksi praktik penegakan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konstitusional terhadap debitor serta akibat hukum yang ditimbulkan pasca putusan tersebut dalam perspektif hukum tata negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan historis. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XIX/2021 telah memperkuat kedudukan debitor sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil, perlindungan dari kesewenang-wenangan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Putusan ini menegaskan bahwa hubungan hukum utang piutang tidak semata-mata berada dalam ranah privat, melainkan tunduk pada prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi. Akibat hukum dari putusan tersebut meliputi kewajiban penyesuaian norma peraturan perundang-undangan, perubahan paradigma penegakan hukum dari kepastian formal menuju keadilan substantif, serta penguatan peran Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021 menjadi landasan konstitusional penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi debitor di Indonesia.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Collegium Studiosum Journal
- Volume
- 8
- Issue
- 2
- Publication date
- 8 January 2026