Pengantar Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyah
Abstract
Ushul fikih dan qawaid fiqhiyah merupakan dua pilar fundamental dalam sistem hukum Islam yang berperan penting dalam proses istinbath hukum. Ushul fikih berfungsi sebagai metodologi untuk menggali hukum syar’i dari sumber-sumbernya, sedangkan qawaid fiqhiyah berperan sebagai prinsip-prinsip umum yang memudahkan penerapan hukum dalam berbagai kasus praktis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual definisi dan ruang lingkup ushul fikih, fikih, qawaid fiqhiyah, serta konsep syariat dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fikih dan qawaid fiqhiyah memiliki fungsi yang saling melengkapi: ushul fikih menekankan aspek metodologis-teoretis, sedangkan qawaid fiqhiyah menitikberatkan pada aspek aplikatif hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap kedua disiplin ini sangat penting dalam menjaga konsistensi, relevansi, dan keadilan penerapan hukum Islam.
Fields of Study & Subjects
Qur’anic Interpretation Studies
Islamic Thought and Society Studies
Medical Research and Islamic Perspectives
Publication details
- Journal / source
- MUDABBIR Journal Reserch and Education Studies
- Volume
- 5
- Issue
- 2
- Pages
- 4892–4903
- Publication date
- 26 January 2026
- Language
- ID