Alqur’an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas (Analogi) Sebagai Sumber dan Dalil Hukum

Read full text
Authors: Saifuddin Saifuddin, Mhd. Syahnan, Muhammad Amar Adly
Cited by: 0

Abstract

Artikel ini membahas sumber-sumber hukum Islam beserta kedudukannya sebagai dalil dalam penetapan hukum syariat. Pembahasan diawali dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama, meliputi pengertian Al-Qur’an serta konsep qath’i dan zanni dalam aspek dalalah dan wurud yang berimplikasi langsung terhadap kepastian dan fleksibilitas hukum Islam. Selanjutnya, artikel menguraikan Sunnah sebagai sumber hukum kedua dengan menyoroti kategori-kategori sunnah, kekuatan hukumnya, kehujjahan Sunnah, serta fungsinya dalam menjelaskan, merinci, dan membatasi ketentuan Al-Qur’an. Pembahasan dilanjutkan dengan ijma sebagai sumber hukum kolektif umat, yang mencakup syarat dan rukun terbentuknya ijma serta otoritas hukumnya dalam sistem hukum Islam. Terakhir, artikel membahas qiyas sebagai metode analogi hukum, dengan penekanan pada perbedaan konsep ‘illat, sebab, dan hikmah hukum serta kekuatan qiyas sebagai dalil dalam menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer. Melalui kajian ini, artikel bertujuan memberikan pemahaman komprehensif dan sistematis mengenai hierarki, fungsi, dan relevansi sumber-sumber hukum Islam dalam pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman.

Fields of Study & Subjects

Qur’anic Interpretation Studies Islamic Thought and Society Studies Medical Research and Islamic Perspectives

Publication details

Journal / source
MUDABBIR Journal Reserch and Education Studies
Volume
5
Issue
2
Pages
4904–4913
Publication date
26 January 2026
Language
ID