Alqur’an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas (Analogi) Sebagai Sumber dan Dalil Hukum
Abstract
Artikel ini membahas sumber-sumber hukum Islam beserta kedudukannya sebagai dalil dalam penetapan hukum syariat. Pembahasan diawali dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama, meliputi pengertian Al-Qur’an serta konsep qath’i dan zanni dalam aspek dalalah dan wurud yang berimplikasi langsung terhadap kepastian dan fleksibilitas hukum Islam. Selanjutnya, artikel menguraikan Sunnah sebagai sumber hukum kedua dengan menyoroti kategori-kategori sunnah, kekuatan hukumnya, kehujjahan Sunnah, serta fungsinya dalam menjelaskan, merinci, dan membatasi ketentuan Al-Qur’an. Pembahasan dilanjutkan dengan ijma sebagai sumber hukum kolektif umat, yang mencakup syarat dan rukun terbentuknya ijma serta otoritas hukumnya dalam sistem hukum Islam. Terakhir, artikel membahas qiyas sebagai metode analogi hukum, dengan penekanan pada perbedaan konsep ‘illat, sebab, dan hikmah hukum serta kekuatan qiyas sebagai dalil dalam menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer. Melalui kajian ini, artikel bertujuan memberikan pemahaman komprehensif dan sistematis mengenai hierarki, fungsi, dan relevansi sumber-sumber hukum Islam dalam pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman.
Fields of Study & Subjects
Qur’anic Interpretation Studies
Islamic Thought and Society Studies
Medical Research and Islamic Perspectives
Publication details
- Journal / source
- MUDABBIR Journal Reserch and Education Studies
- Volume
- 5
- Issue
- 2
- Pages
- 4904–4913
- Publication date
- 26 January 2026
- Language
- ID