Pelibatan TNI Dalam Covid-19: Urgensi Pembentukan Peraturan Pelaksana Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Abstract
Pandemi COVID-19 sebagai bencana non-alam berskala nasional telah memaksa negara untuk mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung upaya penanggulangan. Pelibatan TNI ini dilakukan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, pengaturan OMSP dalam undang-undang tersebut belum secara eksplisit dan komprehensif mencakup ketentuan mengenai perbantuan dalam konteks bencana non-alam. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah dalam merespons pandemi, seperti Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, telah menugaskan TNI untuk melaksanakan fungsi pengawasan, distribusi bantuan, serta mendukung pemerintah daerah, tanpa didahului oleh peraturan pelaksana yang memberikan batasan dan standar operasional yang jelas. Ketidakhadiran peraturan pelaksana OMSP yang mengatur keterlibatan TNI secara khusus menciptakan kekosongan hukum dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas. Artikel ini menekankan pentingnya perumusan peraturan pelaksana OMSP sebagai instrumen hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelibatan TNI, tetapi juga sebagai bentuk penguatan terhadap sistem pertahanan nirmiliter dalam menghadapi ancaman multidimensional di masa mendatang.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal
Health
Environmental and COVID-19 Challenges
Military and Defense Studies
Publication details
- Journal / source
- AURELIA Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia
- Volume
- 5
- Issue
- 1
- Pages
- 656–665
- Publication date
- 31 January 2026
- Language
- ID