Efektivitas Penerapan Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Cukai: Analisis Regulasi dan Implikasi Kebijakan Publik

Read full text
Authors: Handoko Nindyo Wardono
Cited by: 0

Abstract

Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, terutama dalam penanganan pelanggaran administratif di bidang cukai. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan prinsip tersebut dalam praktik penghentian penyidikan tindak pidana cukai di Indonesia, dengan fokus pada regulasi terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan telaah konseptual dan perundang-undangan yang dikombinasikan dengan evaluasi kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ultimum remedium berpotensi meningkatkan efisiensi fiskal dan mendukung keadilan restoratif melalui mekanisme denda administratif, namun menghadapi tantangan dari aspek transparansi, akuntabilitas, serta integrasi dengan kebijakan perlindungan kesehatan dan lingkungan. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi norma hukum cukai yang lebih adaptif dan penguatan mekanisme pengawasan untuk menjamin keberlanjutan dan integritas penegakan hukum.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
Volume
5
Issue
1
Pages
760–771
Publication date
31 January 2026