Problematika Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Sesuai Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional: Perspektif Pemidanaan
Abstract
Penelitian ini menganalisis pembatasan kebebasan berpendapat di Indonesia melalui dua fokus utama, yakni kesesuaiannya dengan standar instrumen HAM internasional dan relevansinya dengan perspektif pemidanaan dalam konteks KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembatasan dalam konstitusi dan undang-undang masih dirumuskan secara longgar, sehingga belum memenuhi uji kebutuhan dan proporsionalitas sebagaimana dipersyaratkan ICCPR, General Comment No. 34, Prinsip Siracusa, dan Prinsip Camden. Ketidakjelasan perumusan pada tingkat konstitusional tersebut berdampak pada pasal penghinaan dalam KUHP yang memuat unsur subjektif tanpa parameter objektif, sehingga rentan menimbulkan kriminalisasi terhadap pendapat sah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan komparatif melalui studi kepustakaan untuk menilai kesesuaian pengaturan nasional dengan instrumen HAM internasional serta mengkaji pembatasan dari perspektif pemidanaan. Temuan menunjukkan bahwa delik penghinaan dalam KUHP Baru belum memenuhi asas legalitas, subsidiaritas, dan kehati-hatian, sehingga berpotensi menyebabkan overkriminalisasi dan efek jera tidak proporsional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan evaluasi menyeluruh melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama sebagai pedoman implementasi serta pengajuan judicial review guna menyesuaikan standar pembatasan HAM.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
- Volume
- 5
- Issue
- 1
- Pages
- 63–80
- Publication date
- 5 January 2026