Konsolidasi Lahan Sebagai Instrumen Hukum Peran Warga Negara Sebagai Pemilik Hak atas Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 272 K/Pdt/2024)

Read full text
Authors: Nana Arthana
Cited by: 0
References: 1

Abstract

Konsolidasi lahan merupakan instrumen hukum pertanahan yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mewujudkan tertib ruang dan keadilan agraria. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan konsolidasi lahan kerap menimbulkan sengketa akibat lemahnya perlindungan hak atas tanah serta ketidakseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat. Penelitian ini menganalisis penerapan konsolidasi lahan melalui studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 272 K/Pdt/2024 dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa sengketa konsolidasi lahan dalam putusan tersebut disebabkan oleh kegagalan sistemik, yaitu lemahnya perlindungan hak milik dalam substansi hukum, tidak berfungsinya struktur hukum secara optimal, serta dominasi budaya hukum birokratis yang mengabaikan partisipasi masyarakat. Putusan Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kepastian hukum dan keadilan substantif dalam pelaksanaan konsolidasi lahan, serta mengoreksi praktik yang menyimpang dari prinsip perlindungan hak atas tanah. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa konsolidasi lahan tidak cukup hanya melalui pembenahan norma, tetapi memerlukan reformasi struktur dan budaya hukum secara simultan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak warga negara.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Land Rights and Reforms Property Rights and Legal Doctrine

Publication details

Journal / source
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
Volume
5
Issue
2
Pages
1302–1312
Publication date
26 February 2026
Language
ID