Keabsahan Akta Notaris Berbahasa Asing yang Dibuat Tanpa Penerjemah Resmi di Provinsi Bali

Read full text
Authors: Ni Komang Tika Apsari Wijaya, Putu Ayu Sriasih Wesna, Ida Bagus Agung Putra Santika
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 43 UU Jabatan Notaris (UUJN-P), khususnya terkait kewajiban penggunaan penerjemah resmi dalam pembuatan akta notaris berbahasa asing. Permasalahan difokuskan pada keabsahan dan akibat hukum dari akta yang dibuat tanpa penerjemah resmi di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode campuran (normatif-empiris) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris berbahasa asing yang dibuat tanpa melibatkan penerjemah resmi atau juru bahasa adalah tidak sah karena melanggar syarat formal keautentikan akta, sehingga berakibat pada degradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan serta berpotensi menimbulkan sengketa dan tanggung jawab hukum bagi notaris. Simpulan penelitian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penerjemah untuk menjamin kepastian hukum. Disarankan adanya penyempurnaan redaksional Pasal 43 UUJN-P dan peningkatan kesadaran para notaris dalam menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
Volume
5
Issue
2
Pages
1528–1538
Publication date
27 February 2026
Language
ID