KONTRIBUSI USHUL FIQH TERHADAP PEMBENTUKAN KEBIJAKAN EKONOMI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Ushul Fiqh terhadap pembentukan kebijakan ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif (doctrinal approach), yaitu mengkaji sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer yang relevan dengan perumusan kebijakan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ushul Fiqh memiliki peran fundamental dalam tiga aspek utama, yaitu epistemologis, normatif, dan praktis. Secara epistemologis, Ushul Fiqh menyediakan dasar metodologis dalam menggali prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Secara normatif, ia berfungsi menjaga agar setiap kebijakan ekonomi tetap sejalan dengan maqashid al-syariah, seperti keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan umat. Sedangkan secara praktis, Ushul Fiqh memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan dalam merumuskan sistem ekonomi Islam yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dengan demikian, Ushul Fiqh tidak hanya berperan sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai paradigma etis dan konseptual dalam pembangunan ekonomi Islam kontemporer.
Fields of Study & Subjects
Islamic Finance and Banking Studies
Qur’anic Interpretation Studies
Historical Economic and Legal Thought
Publication details
- Journal / source
- KENDALI Economics and Social Humanities
- Volume
- 4
- Issue
- 2
- Pages
- 647–655
- Publication date
- 3 February 2026