PRAKTIK KHIYAR DALAM JUAL BELI HANDPHONE DI MEDIA SOSIAL SHOPEE DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Read full text
Authors: Annisya Aprilianti, Muhammad Zaki, Susi Nurkholidah
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini secara mendalam menganalisis praktik khiyar dalam transaksi jual beli handphone melalui platform Shopee, dengan fokus khusus pada akun Nana.shopp, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Pendekatan kualitatif deskriptif analitis diterapkan melalui pengumpulan data primer berupa wawancara mendalam dengan 1 orang penjual dan 10 orang pembeli terpilih menggunakan purposive sampling serta dokumentasi berupa review, chat, dan foto barang dari platform Shopee, dilengkapi data sekunder dari literatur fiqh muamalah, Al-Quran, Hadis, dan jurnal terkait. Hasil penelitian mengungkap bahwa praktik khiyar didominasi oleh khiyar aib akibat ketidaksesuaian spesifikasi handphone seperti baterai rusak, layar cacat, atau kondisi tidak sesuai deskripsi, meskipun proses retur sering terhambat oleh penolakan penjual dan prosedur platform yang rumit. Secara hukum syariah, praktik ini sebagian besar sesuai dengan prinsip khiyar untuk mencegah penyesalan dan kerugian pasca-akad sebagaimana diatur dalam fiqh muamalah, tetapi menyimpang ketika sighat ijab-qabul tidak eksplisit menyebut hak khiyar atau terdapat unsur gharar akibat kurangnya transparansi. Temuan ini menegaskan perlunya integrasi klausul syariah dalam e-commerce, edukasi konsumen tentang hak muamalah digital, dan penguatan mediasi berbasis fatwa untuk mewujudkan kemaslahatan transaksi yang adil bagi penjual dan pembeli.

Fields of Study & Subjects

Islamic Finance and Banking Studies Halal products and consumer behavior Islamic Finance and Communication

Publication details

Journal / source
QANUN Journal of Islamic Laws and Studies
Volume
4
Issue
3
Pages
1212–1219
Publication date
19 January 2026