ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN PENURUNAN AMBANG BATAS PEMBEBASAN BEA MASUK PERSPEKTIF ISTISLAH

Read full text
Authors: Arbi Murobbihan Syah Siregar, Cahaya Permata
Cited by: 0

Abstract

Kebijakan Penentuan ambang batas pembebasan bea masuk harusnya mempertimbangkan banyak aspek terutama kepentingan para pelaku UMKM dan masyarakat menengah kebawah namun, realitanya penurunan ambang batas pembebasan bea masuk USD3.00 perlu dianalisis kembali agar sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penurunan ambang batas bea masuk terhadap barang impor ditinjau berdasarkan peraturan menteri keuangan No. 199 /PMK.010 /2019 tentang ketentuan kepabean, cukai, dan pajak impor atas barang kiriman menggunakan perspektif Istislah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan serta dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mengatasi masalah impor, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan menteri keuangan No. 199 /PMK.010 /2019, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dan kepastian hukum atas biaya bea masuk impor. Kebijakan ini mengatur mengenai ketentuan kepabean, cukai, dan pajak impor atas barang kiriman. Meskipun PMK ini bertujuan untuk memberikan kontribusi positif namun, masih diperlukan evaluasi dan sosialisasi yang lebih baik untuk memastikan implementasi yang sesuai di lapangan. Penelitian ini juga mengkaji nilai-nilai Istislah dalam konteks kebijakan pajak impor dan bea masuk, dengan harapan demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Law logistics and international trade Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
QANUN Journal of Islamic Laws and Studies
Volume
4
Issue
3
Pages
1339–1349
Publication date
7 February 2026