Kepastian Hukum Hak Keperdataan dan Waris bagi Anak Luar Kawin
Abstract
Studi ini menganalisis upaya untuk mencapai kepastian hukum terkait hak-hak sipil dan warisan anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusional No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini secara fundamental mengubah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan hubungan sipil antara anak dan ayah biologisnya, asalkan paternitas dapat dibuktikan. Meskipun putusan tersebut bertujuan untuk menegakkan hak-hak konstitusional anak, implementasi praktisnya di pengadilan tingkat bawah menghadapi ambiguitas mengenai kedudukan hukum (locus standi) dan nilai pembuktian bukti dalam perkara pewarisan dan pengakuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menguji koherensi antara aturan tradisional KUHP tentang kekerabatan dan persyaratan modern untuk bukti ilmiah (misalnya, tes DNA). Temuan menekankan bahwa menjamin kepastian hukum bagi anak membutuhkan konsistensi peradilan yang kuat dan aturan Hukum Acara Perdata yang terstandarisasi tentang bukti. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak substantif yang diperluas diterjemahkan secara efektif menjadi klaim warisan yang dapat ditegakkan, sehingga mencegah ketidakpastian hukum dan administratif.
Fields of Study & Subjects
Family and Matrimonial Law
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
- Volume
- 5
- Issue
- 01
- Pages
- 46–57
- Publication date
- 24 February 2026
- Language
- ID