Kepastian Hukum Hak Keperdataan dan Waris bagi Anak Luar Kawin

Read full text
Authors: Callista Caesaria Lionoro, Farrel Reyhansyah Abubakar, Keiser Shanderos Partogi, Yuni Priskila Ginting
Cited by: 0

Abstract

Studi ini menganalisis upaya untuk mencapai kepastian hukum terkait hak-hak sipil dan warisan anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusional No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini secara fundamental mengubah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan hubungan sipil antara anak dan ayah biologisnya, asalkan paternitas dapat dibuktikan. Meskipun putusan tersebut bertujuan untuk menegakkan hak-hak konstitusional anak, implementasi praktisnya di pengadilan tingkat bawah menghadapi ambiguitas mengenai kedudukan hukum (locus standi) dan nilai pembuktian bukti dalam perkara pewarisan dan pengakuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menguji koherensi antara aturan tradisional KUHP tentang kekerabatan dan persyaratan modern untuk bukti ilmiah (misalnya, tes DNA). Temuan menekankan bahwa menjamin kepastian hukum bagi anak membutuhkan konsistensi peradilan yang kuat dan aturan Hukum Acara Perdata yang terstandarisasi tentang bukti. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak substantif yang diperluas diterjemahkan secara efektif menjadi klaim warisan yang dapat ditegakkan, sehingga mencegah ketidakpastian hukum dan administratif.

Fields of Study & Subjects

Family and Matrimonial Law Legal and Social Justice Studies Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Volume
5
Issue
01
Pages
46–57
Publication date
24 February 2026
Language
ID