Analisis Hukum Perlindungan Konsumen dalam Layanan Teknologi Keuangan Peer-to-Peer Lending berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 di Indonesia

Read full text
Authors: Rijal Ibnu Sani, Temmy Fitriah Alfiany
Cited by: 1

Abstract

Studi ini mengkaji mekanisme perlindungan konsumen dalam layanan teknologi keuangan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada kerangka regulasi yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menggunakan analisis hukum normatif, makalah ini mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut melindungi hak-hak konsumen di sektor fintech yang berkembang pesat. Analisis ini mencakup aspek-aspek utama perlindungan konsumen, termasuk transparansi, privasi data, penyelesaian sengketa, dan efektivitas penegakan hukum. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peraturan tersebut menawarkan perlindungan yang komprehensif, tantangan tetap ada dalam implementasinya, terutama di bidang penegakan hukum, pengawasan, dan pendidikan konsumen. Studi ini menyoroti kebutuhan akan koordinasi yang lebih baik antara lembaga pengawas, sanksi yang lebih tegas terhadap platform ilegal, dan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran konsumen. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka kerja perlindungan konsumen yang lebih kokoh dalam ekosistem fintech Indonesia.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Indonesian Legal and Regulatory Studies Financial Literacy and Behavior

Publication details

Journal / source
Sanskara Hukum dan HAM
Publisher
PT. Sanskara Karya Internasional
Volume
4
Issue
03
Pages
301–311
Publication date
30 April 2026