Legalitas Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana: Studi Kasus Kematian Mata Elang di Kalibata
Abstract
Praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector dalam pembiayaan konsumen masih kerap terjadi di Indonesia dan sering menimbulkan konflik di ruang publik. Fenomena tersebut menjadi semakin relevan untuk dikaji setelah terjadinya kasus kematian mata elang di Kalibata yang berawal dari praktik penagihan kredit kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penarikan paksa kendaraan oleh debt collector menurut hukum positif Indonesia serta mengkaji implikasi hukum pidana yang timbul dari kasus kematian mata elang di Kalibata terhadap praktik penagihan kredit kendaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur maupun pihak ketiga untuk melakukan eksekusi secara sepihak, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela debitur atau melalui mekanisme pengadilan. Selain itu, praktik penarikan paksa kendaraan yang disertai paksaan atau kekerasan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Kasus kematian mata elang di Kalibata menunjukkan bahwa praktik penagihan kredit yang melanggar hukum tidak hanya menimbulkan persoalan perdata, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap hukum pidana dan keselamatan jiwa.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Publication details
- Journal / source
- JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin
- Volume
- 4
- Issue
- 1
- Publication date
- 23 January 2026
- Language
- ID