Hak Akses Masyarakat Terhadap Hutan Lindung Gampong Sipot Kecamatan Sungai Emas Kabupaten Aceh Barat

Read full text
Authors: Cut Eka Mutia, Herin Santiara, Hertina Firza, Fazillah Baihaqi, Ahlun Nazar, Sopar, Riki Yulianda
Cited by: 0

Abstract

Hutan adat Gampong Sipot di Distrik Sungai Emas memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. Hutan ini menyediakan sumber daya seperti rotan, kayu, dan tanaman obat, sekaligus berfungsi sebagai sarana ekologis untuk menjaga keseimbangan air, tanah, dan lingkungan. Hak akses ke hutan diatur melalui aturan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat diperbolehkan untuk memanfaatkan hasil hutan, tetapi aktivitas mereka dibatasi oleh norma adat untuk memastikan keberlanjutan. Dalam praktiknya, hak akses ini mencerminkan hubungan yang kuat antara masyarakat dan hutan, di mana hutan dianggap sebagai sumber mata pencaharian dan sebagai warisan yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang. Studi ini menyoroti bahwa pengakuan dan perlindungan hak akses masyarakat terhadap hutan adat merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial di Gampong Sipot

Fields of Study & Subjects

Conservation Biodiversity and Resource Management Forest Ecology and Conservation Land Rights and Reforms

Publication details

Journal / source
Future Academia The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced
Volume
4
Issue
1
Pages
508–513
Publication date
10 February 2026
Language
ID