Upaya Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Terorganisir Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Agraria Di Kecamatan Anyar
Abstract
Abstrak Kejahatan Pertanahan Terorganisir di Provinsi Banten mencapai lebih dari 600 kasus per tahun, terutama di wilayah pedesaan. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perdata pertanahan menjadi akar masalah utama. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perdata pertanahan di Kecamatan Anyer dan mengembangkan mekanisme pencegahan serta penyelesaian kejahatan pertanahan terorganisir yang efektif. Pelaksanaan program meliputi Survei dan pemetaan pemahaman hukum kejahatan pertanahan terorganisir, Edukasi hukum melalui seminar dan workshop, Pelatihan mediasi untuk tokoh masyarakat dan aparat desa, dan Pembentukan Pusat Konsultasi Pertanahan Desa. Program akan dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Serang dengan tingkat Kejahatan Pertanahan Terorganisir tinggi, Kecamatan Anyer. Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan terjadi peningkatan literasi hukum pertanahan, pengurangan potensi konflik, dan tersedianya mekanisme penyelesaian Kejahatan Pertanahan Terorganisir berbasis komunitas. Hasil program akan berkontribusi pada pengembangan model edukasi hukum dan penyelesaian Kejahatan Pertanahan Terorganisir yang dapat diadaptasi di daerah lain, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pertanahan di tingkat kecamatan.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Land Rights and Reforms
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Pengabdian Masyarakat Berdampak
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 85–91
- Publication date
- 16 January 2026