Dasar Perencanaan Pajak dan Strategi Pemilihan Badan Usaha dalam Perspektif Fiskal
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar-dasar konseptual perencanaan pajak (tax planning) dan strateginya dalam memilih bentuk badan usaha (Perorangan, CV, atau PT) di Indonesia. Perencanaan pajak adalah upaya legal untuk mengoptimalkan kewajiban pajak. Metode yang digunakan adalah studi literatur komparatif terhadap regulasi Pajak Penghasilan (PPh). Hasil menunjukkan bahwa pilihan bentuk badan usaha memiliki implikasi fiskal yang berbeda signifikan, terutama terkait tarif PPh efektif, pembebanan biaya, dan perlakuan distribusi laba. Secara strategis, CV/Firma seringkali lebih unggul dalam menghindari pajak ganda (double taxation) karena laba yang dibagikan kepada sekutu tidak dipotong PPh lagi. Sebaliknya, PT memberikan keunggulan dalam aspek legalitas dan pemisahan tanggung jawab, meskipun dikenakan pajak ganda atas dividen. Kesimpulan menegaskan bahwa pemilihan struktur badan usaha yang tepat merupakan strategi perencanaan pajak fundamental yang harus didasarkan pada tingkat profitabilitas dan tujuan distribusi laba perusahaan untuk mencapai efisiensi fiskal yang maksimal.
Fields of Study & Subjects
Corporate Taxation and Avoidance
Taxation and Legal Issues
Economic and Fiscal Studies
Publication details
- Journal / source
- Journal of Communication and Society
- Volume
- 1
- Issue
- 1
- Pages
- 51–59
- Publication date
- 9 January 2026