Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang Dalam Perspektif Empat Mazhab : Analisis Literatur Dan Perbedaan Pendapat

Read full text
Authors: Abdun Nafiq, Given Diah Arifika, Oktaviana Indriastuti, Muhammad Rifanuddin, Siyono
Cited by: 1

Abstract

Penelitian ini menyoroti tiga aspek utama, yaitu bagaimana empat mazhab memandang keabsahan pembayaran zakat al-fitr dalam bentuk uang, siapa saja penerima zakat menurut masing-masing mazhab, dan dampak perbedaan pendapat ini terhadap praktik zakat al-fitr di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dasar hukum, argumen, dan relevansi pendapat keempat mazhab fiqih dalam konteks masyarakat dan kebutuhan masyarakat saat ini. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai sumber tertulis, seperti kitab-kitab fiqih klasik, jurnal akademik, fatwa-fatwa otoritatif, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat al-fitr dalam bentuk uang tunai, sementara mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali masih mewajibkan pembayaran dalam bentuk bahan pokok. Perbedaan ini mempengaruhi praktik modern, di mana pembayaran dalam bentuk uang tunai dianggap lebih praktis dan bermanfaat bagi mustahik, meskipun beberapa ulama masih menganggap distribusi makanan memiliki nilai sosial dan simbolis yang penting.

Fields of Study & Subjects

Islamic Finance and Communication Islamic Finance and Banking Studies Marriage and Family Dynamics

Publication details

Journal / source
Journal of Islamic Education and Law
Publisher
Yayasan Nanggroe Aceh Mulia
Volume
2
Issue
1
Pages
1–14
Publication date
8 January 2026