Problematika Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Penegakan Etika Parlemen (Studi Komparatif Lembaga Etik Di Indonesia)
Abstract
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga penegak kode etik anggota DPR merupakan instrumen krusial dalam menjaga martabat dan integritas parlemen di Indonesia. Secara normatif MKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, tetapi desain keanggotaan yang sepenuhnya berasal dari fraksi-fraksi DPR menimbulkan potensi conflict of interest yang tinggi, sehingga proses penegakan etik rentan dipengaruhi kepentingan politik internal. Selain itu, ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU MD3 yang menetapkan bahwa sidang MKD bersifat tertutup telah menciptakan ketidaksesuaian dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik yang menegaskan bahwa anggota DPR harus bersedia diawasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan struktural dan normatif MKD dalam penegakan etika anggota DPR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif dengan membandingkan MKD terhadap lembaga etik lain seperti DKPP, Majelis Kehormatan Hakim, dan Majelis Kehormatan Notaris. Hasil analisis menunjukkan bahwa MKD sebagai lembaga etik masih rentan terhadap intervensi politik dan conflict of interest akibat struktur keanggotaannya serta peraturan normatif terkait penyelenggaraan sidang yang saling bertentangan. Selain itu, penjatuhan dan eksekusi putusan yang kurang optimal mengakibatkan lemahnya kepercayaan publik terhadap MKD. Dengan demikian, diperlukan adanya reformulasi regulasi terkait MKD melalui keterbukaan sidang, restrukturisasi keanggotaan berbasis unsur independen, dan penguatan eksekusi putusan tanpa ketergantungan pada keputusan politik rapat paripurna.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Administrative Law and Governance
Judicial and Constitutional Studies
Publication details
- Journal / source
- Equality.
- Volume
- 3
- Issue
- 1
- Pages
- 117–148
- Publication date
- 28 January 2026