Hukum sebagai Instrumen Rekayasa Sosial dalam Pembentukan Legal consciousness melalui Penerapan ETLE

Read full text
Authors: Putri Wahyu Widayanti
Cited by: 0

Abstract

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma tertulis, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial yang berfungsi mengarahkan perubahan perilaku masyarakat. Artikel ini mengkaji penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia sebagai perwujudan hukum sebagai social engineering dalam pembentukan legal consciousness masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan kajian teoritik sosiologi hukum. Kerangka analisis bertumpu pada teori law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, konsep legal consciousness dari Ewick dan Silbey, serta perspektif struktural-fungsional Talcott Parsons melalui skema AGIL. Hasil kajian menunjukkan bahwa ETLE tidak hanya berfungsi sebagai inovasi teknologi penegakan hukum, tetapi juga sebagai mekanisme integrasi sosial yang mengonstruksi pengalaman hukum baru bagi masyarakat. Melalui pengawasan berbasis teknologi, ETLE mendorong perubahan pola kepatuhan pengendara dari sekadar kepatuhan berbasis rasa takut atau compliance menuju kepatuhan berbasis internalisasi nilai keselamatan dan keteraturan. Namun demikian, efektivitas ETLE sebagai instrumen rekayasa sosial masih dipengaruhi oleh faktor struktural, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan ETLE dalam membentuk budaya keselamatan berkendara bergantung pada penguatan legal consciousness yang didukung oleh sinergi antara struktur, substansi, dan budaya hukum.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Equality.
Volume
3
Issue
1
Pages
103–116
Publication date
28 January 2026