Online Dispute Resolution Sebagai solusi Percepatan Atas Batas Waktu Dalam Pemeriksaan Arbritrase Syariah di Indonesia
Abstract
Arbitrase di Indonesia berdasarkan UU No. 30/1999 menghadapi batas pemeriksaan 180 hari sering terlampaui akibat prosedur konvensional, meskipun lembaga seperti BANI dan BASYARNAS beroperasi. Penelitian ini menganalisis potensi Online Dispute Resolution (ODR) mempercepat proses arbitrase syariah di tengah melonjaknya sengketa digital. Menggunakan metode yuridis normatif desain kualitatif deskriptif, populasi norma hukum primer (1999-2025), sampel purposif Pasal 48 dan SK BANI 2020. Instrumen studi kepustakaan; analisis model Miles-Huberman reduksi data, display tematik, triangulasi plus SWOT. Hasil temukan dasar hukum ODR via kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) sebagai lex specialis, memungkinkan penyelesaian 37 hari per studi APEC lewat platform hybrid. Tantangan meliputi literasi digital rendah dan validasi bukti. Kesimpulan tegaskan efektivitas ODR percepat arbitrase syariah, sarankan framework hybrid dan regulasi eksplisit.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Marriage and Family Dynamics
Indonesian Election Politics and Participation
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cakrawala Akademika
- Volume
- 2
- Issue
- 4
- Pages
- 601–613
- Publication date
- 7 January 2026