Fikih Lingkungan dan Ekologi Islam
Abstract
Permasalahan lingkungan global yang ditandai dengan meningkatnya bencana alam, pencemaran, serta degradasi ekosistem menunjukkan adanya keretakan hubungan antara manusia dan alam. Dalam konteks ini, Islam sebenarnya memiliki kerangka normatif yang komprehensif untuk merespons krisis ekologis melalui pendekatan fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) dan konsep ekologi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan konsep fikih lingkungan, prinsip-prinsip dasar ekologi Islam, serta keterkaitan keduanya dalam membentuk kesadaran dan kesalehan ekologis umat Islam. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-teologis terhadap sumber-sumber utama Islam, yaitu al-Qur’an, hadis, serta karya-karya ulama klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih lingkungan merupakan bagian dari fikih kontemporer yang mengatur interaksi manusia dengan alam berdasarkan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Sementara itu, ekologi Islam berfungsi sebagai fondasi teologis yang menekankan nilai tauhid, amanah kekhalifahan, keseimbangan (mīzān), larangan berbuat kerusakan (fasād), serta pemanfaatan sumber daya secara proporsional. Kedua konsep ini saling melengkapi, di mana ekologi Islam memberikan dimensi spiritual dan moral, sedangkan fikih lingkungan mengoperasionalkannya dalam bentuk norma hukum yang aplikatif. Dengan demikian, upaya menjaga kelestarian alam dalam perspektif Islam tidak hanya bernilai moral, tetapi juga merupakan bentuk ibadah dan kewajiban keagamaan guna mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan.
Fields of Study & Subjects
Religion
Ecology
and Ethics
Environmental Philosophy and Ethics
Medical Research and Islamic Perspectives
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Ilmiah Multidisipliner
- Volume
- 4
- Issue
- 01
- Pages
- 393–410
- Publication date
- 2 January 2026