Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tentang Sengketa Hasil Pemilu DPRD DAPIL II Kabupaten Bekasi
Abstract
Artikel ini menganalisis secara yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil Pemilu DPRD Dapil II Kabupaten Bekasi. Kajian berfokus pada bagaimana Mahkamah menilai dalil pembuktian kuantitatif terutama perbandingan antara formulir C (hasil penghitungan di TPS) dan formulir D (rekapitulasi) serta implikasinya terhadap perlindungan keadilan elektoral dan hak konstitusional warga untuk dipilih dan memilih. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (statute and case approach), penelitian menelaah pertimbangan hukum hakim terkait materialitas selisih suara (apakah cukup “signifikan”), kedudukan hukum pemohon, ruang lingkup alat bukti yang dapat diperiksa, dan batas waktu prosedural menurut peraturan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan adanya ketegangan antara tuntutan pembuktian kuantitatif yang ketat dengan kondisi faktual sengketa legislatif di tingkat daerah, di mana selisih suara yang relatif kecil dapat menentukan perolehan kursi. Artikel ini berargumen bahwa walaupun Mahkamah perlu menjaga finalitas dan stabilitas hasil pemilu, ambang pembuktian yang terlalu tinggi pada kasus PHPU DPRD berisiko melemahkan perlindungan hak substantif pemilih dan calon jika tidak disertai standar bukti yang lebih jelas dan mekanisme verifikasi data lapangan yang lebih kuat. Rekomendasi akhir mencakup harmonisasi standar pembuktian, peningkatan transparansi data TPS, dan penguatan panduan prosedural agar tercapai keseimbangan antara finalitas dan keadilan.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Judicial and Constitutional Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Ilmiah Multidisipliner
- Volume
- 4
- Issue
- 01
- Publication date
- 16 January 2026
- Language
- ID