Konsep Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT. Pertamina : Dalam Perspektif Pasal 2 UU Tipikor
Abstract
Pemidanaan korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi hambatan normatif dan implementatif, khususnya terkait penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap Badan Usaha Milik Negara seperti PT Pertamina (Persero). Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konstruksi normatif Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mengevaluasi ruang lingkup pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menafsirkan norma hukum yang relevan tanpa menggunakan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun korporasi telah ditegaskan sebagai subjek hukum pidana, pengaturan mens rea korporasi dan standar pembuktian kesalahan organisasi belum dirumuskan secara memadai dalam hukum positif. Lemahnya norma mengenai kewajiban penerapan sistem pengendalian internal dan program kepatuhan pada BUMN turut memperbesar potensi terjadinya penyimpangan tata kelola. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi normatif melalui penguatan model corporate mens rea, perumusan standar kepatuhan yang mengikat, serta penegasan mekanisme pemidanaan korporasi dalam UU Tipikor. Pembaruan tersebut dipandang krusial untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan melindungi keuangan negara.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Criminal Law and Policy
Publication details
- Journal / source
- Adagium.
- Volume
- 4
- Issue
- 1
- Pages
- 184–220
- Publication date
- 16 January 2026