Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat

Read full text
Authors: Ardhia Pramesti Pramudhawardhani, Rina Dwi Yulianti, Dzakwan Ardhya Nugeraha, Tania Choerunisa, Arya Virgi Pramudya, Muhammad Adymas Hikal Fikri
Cited by: 0

Abstract

Hubungan antara prinsip hukum adat dan hukum nasional dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap hak ulayat, namun implementasinya masih menghadapi hambatan konseptual dan administratif. Melalui metode penelitian hukum normatif yang dilengkapi data empiris, ditemukan bahwa perbedaan karakter antara kepemilikan tanah komunal dalam hukum adat dan kepastian administratif dalam hukum nasional sering menimbulkan konflik agraria, tumpang-tindih klaim, serta rendahnya tingkat pendaftaran tanah adat. Harmonisasi yang ideal membutuhkan penguatan pengakuan hak adat dalam regulasi nasional, prosedur pendaftaran yang adaptif terhadap karakteristik tanah komunal, mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, serta sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat. Temuan ini menegaskan pentingnya rekonstruksi kebijakan pertanahan berbasis pluralisme hukum untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat adat.

Fields of Study & Subjects

Land Rights and Reforms Indigenous Peoples' Rights and Law Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
Jimmi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Volume
3
Issue
1
Pages
178–188
Publication date
7 February 2026